Implementasi UU Perlindungan PRT Jadi Tantangan

BANTEN — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Selama ini, hak-hak PRT seperti pemberian tunjangan hari raya (THR) dan standar upah kerap bergantung pada kebijakan masing-masing pemberi kerja.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferry Fathurokhman mengatakan, kehadiran UU PRT membawa perubahan signifikan, terutama dalam pengakuan negara terhadap sektor pekerjaan informal.
“Selama ini tidak ada keseragaman, misalnya soal THR. Ada yang mendapat, ada juga yang tidak, tergantung majikan. Dengan undang-undang ini, hak-hak pekerja jadi lebih jelas dan diakui,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (27/04/2026).
Baca juga : UU PPRT : Memanusiakan “Mbak” di Rumah Kita, Siapkah Banten?
Menurut Ferry, salah satu sisi positif utama dari UU tersebut adalah diakuinya pekerjaan rumah tangga sebagai bagian dari sektor kerja yang sah dan dilindungi oleh negara. Berbagai aspek yang sebelumnya belum diatur kini mulai mendapat perhatian dalam regulasi tersebut.
Namun demikian, ia menilai implementasi aturan ini tidak akan berjalan mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah soal standarisasi upah yang selama ini sangat beragam dan bergantung pada kondisi masing-masing daerah serta kesepakatan informal antara pekerja dan pemberi kerja.
“Penyeragaman itu tidak mudah, karena tiap daerah punya standar kewajaran yang berbeda, termasuk dalam hal upah. Apalagi ada PRT yang tinggal menetap dan ada yang tidak, sehingga pola kerjanya juga berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa keberhasilan implementasi UU PRT sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Sebagai aturan di tingkat undang-undang, regulasi ini masih membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman teknis.
“Undang-undang ini butuh peraturan pelaksana. Setelah itu, pemerintah daerah bisa menerjemahkannya dalam bentuk peraturan daerah agar lebih teknis dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah,” katanya.
Ferry menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya sudah dapat mulai menyusun langkah-langkah awal untuk mendukung implementasi UU tersebut, terutama untuk hal-hal yang tidak harus menunggu terbitnya PP.
Ferry menegaskan bahwa posisi pekerja rumah tangga kini menjadi lebih jelas dan memiliki perlindungan hukum. Ia berharap, ke depan perlakuan terhadap PRT dapat menjadi lebih manusiawi dan adil.
“Paling tidak, sekarang sudah ada pengakuan dari negara. Semua orang jadi tahu bahwa ada hak-hak yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkasnya. (ukt)





