Banten

SE Mendikdasmen Dinilai Muncul karena Sengkarut Tata Kelola Guru

BANTEN — Ketua Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan langkah sementara pemerintah untuk menyelamatkan nasib guru honorer agar tetap bisa digaji hingga akhir tahun 2026.

Related Articles

Menurut Iman, keberadaan guru honorer selama ini menjadi penyelamat proses pembelajaran di sekolah karena distribusi guru ASN di Indonesia belum merata.

“Guru honorer ini sebenarnya penyelamat proses pembelajaran di kelas. Karena sebaran guru ASN tidak merata di Indonesia. Negara semestinya berterima kasih kepada guru honorer,” kata Iman melalui sambungan telepon, Senin (11/05/2026).

Iman menjelaskan, SE Mendikdasmen tersebut pada dasarnya memberikan legalitas bagi pemerintah daerah agar tetap dapat membayar guru honorer sampai akhir tahun 2026.

“Surat ini langkah taktis untuk menyelamatkan guru honorer supaya masih bisa digaji sampai akhir tahun. Jadi pemerintah daerah punya dasar hukum,” ungkapnya.

Baca juga Nasib Guru Honorer

Namun demikian, kata Iman, para guru honorer kini justru khawatir mengenai nasib mereka setelah Desember 2026. Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang ASN Tahun 2023, pemerintah sebenarnya menargetkan penataan tenaga honorer selesai pada akhir 2024.

“Yang jadi pertanyaan guru honorer sekarang adalah setelah 31 Desember 2026 bagaimana? Itu yang menimbulkan kekhawatiran,” katanya.

Iman menilai akar persoalan utama terletak pada tata kelola guru yang dinilai semrawut dan tidak terintegrasi. Menurut dia, pengelolaan guru saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Ia mencontohkan, data ASN dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem birokrasi guru berada di KemenPAN-RB, pembinaan guru dilakukan Kemendikdasmen dan Kementerian Agama, sementara anggaran berada di Kementerian Keuangan.

“Belum lagi ada sekolah rakyat di bawah Kemensos dan SMA Garuda di bawah kementerian lain. Jadi tata kelola guru kita sangat rumit,” ujarnya.

Karena itu, Iman meminta Presiden melakukan restrukturisasi tata kelola guru agar persoalan honorer tidak terus berulang. Sebagai solusi jangka pendek, P2G mendorong pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS guru. Menurut Iman, guru CPNS untuk sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen sudah tidak dibuka selama sekitar enam hingga tujuh tahun terakhir.

“Yang ada hanya PPPK. Padahal guru CPNS penting untuk memastikan kepastian status dan kesejahteraan guru,” katanya.

Selain itu, P2G juga meminta pemerintah mencabut skema PPPK paruh waktu yang dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan asas keadilan dalam Undang-Undang ASN.

“PPPK paruh waktu menurut kami melanggar prinsip kepastian hukum dan kesejahteraan. Sebaiknya dicabut dan diubah menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Untuk jangka panjang, Iman mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang ASN, hingga undang-undang lainnya agar tata kelola guru kembali terpusat di pemerintah pusat.

“Kami ingin ada satu pintu pengelolaan guru supaya tidak terjadi lagi kekacauan seperti sekarang,” pungkasnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button