Nasib Guru Honorer
Nasib jutaan guru honorer kembali digantung negara. Di tengah pidato-pidato besar tentang pentingnya pendidikan, pemerintah justru menerbitkan kebijakan yang menambah kecemasan mereka yang selama ini menopang sekolah-sekolah dengan gaji minim, status tidak jelas, dan masa depan yang rapuh.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026 bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah alarm keras bahwa negara sedang bergerak menuju penghapusan perlahan guru honorer, tanpa keberanian menyelesaikan akar persoalan secara adil.
Ironisnya, negara seperti lupa siapa yang selama ini menjaga ruang-ruang kelas tetap hidup. Ketika distribusi guru ASN timpang, ketika sekolah-sekolah di daerah kekurangan tenaga pengajar, justru guru honorer yang hadir paling depan. Mereka mengajar di pelosok, bertahan dengan honor yang kadang bahkan tidak cukup untuk biaya transportasi, namun tetap diminta loyal atas nama pengabdian.
Kini, setelah puluhan tahun menutup kekurangan negara, mereka justru diposisikan seperti beban administrasi yang harus disingkirkan.
Baca juga Dua Juta Guru Honorer Terdampak SE Mendikdasmen
Pernyataan pemerintah bahwa tidak ada “pemecatan massal” terdengar menenangkan di permukaan, tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Di sejumlah daerah, guru honorer sudah mulai kehilangan ruang mengajar. Bahkan PPPK paruh waktu pun ikut terkena dampak. Artinya, kekhawatiran publik bukan paranoia. Ini gejala nyata dari kebijakan yang sejak awal tidak dibangun dengan kepastian perlindungan.
Di Banten, persoalan ini terasa semakin nyata. Ketimpangan distribusi guru masih menjadi masalah serius, terutama di wilayah selatan dan daerah pinggiran. Tidak sedikit sekolah yang masih bergantung pada guru honorer untuk menjaga proses belajar tetap berjalan. Dengan kesejahteraan yang jauh dari layak, para guru itu tetap datang mengajar setiap hari, sementara pemerintah daerah lebih sering sibuk memamerkan program seremonial pendidikan dibanding menyelesaikan problem mendasar di ruang-ruang kelas.
Masalah terbesar pendidikan Indonesia hari ini bukan semata makan gratis di sekolah atau proyek-proyek populis yang mudah dipromosikan di media sosial. Persoalan paling mendasar justru terletak pada krisis guru: jumlah yang kurang, distribusi yang timpang, kesejahteraan yang buruk, dan sistem rekrutmen yang tidak pernah benar-benar selesai.
Namun anehnya, negara lebih sibuk mengurus program yang bernilai elektoral ketimbang memastikan guru hidup layak.
Padahal konstitusi jelas menempatkan pendidikan sebagai amanat utama negara. Tetapi bagaimana mungkin kualitas pendidikan meningkat jika tenaga pendidiknya sendiri terus diperlakukan sebagai pekerja sementara? Bagaimana sekolah bisa melahirkan generasi unggul jika gurunya setiap tahun dihantui kecemasan tentang status kerja?
Di titik ini, pemerintah harus berhenti memandang guru honorer sebagai angka statistik. Mereka adalah manusia yang telah mengabdikan hidupnya untuk pendidikan nasional. Banyak dari mereka telah mengajar belasan bahkan puluhan tahun tanpa kepastian pengangkatan.
Negara tidak boleh terus menerus menjadikan pengabdian sebagai alasan untuk menormalisasi ketidakadilan.
Pemerintah Provinsi Banten juga tidak bisa terus berlindung di balik alasan keterbatasan kewenangan. Sebab ketika sekolah-sekolah masih kekurangan guru dan tenaga pendidik hidup dalam ketidakpastian, maka yang dipertanyakan publik bukan sekadar program pendidikan, tetapi keberpihakan moral pemerintah daerah itu sendiri.
Jika pemerintah memang serius membenahi pendidikan, maka yang dibutuhkan bukan sekadar surat edaran pembatasan, melainkan roadmap yang jelas: pengangkatan yang adil, perlindungan kerja, distribusi guru yang merata, dan keberpihakan anggaran kepada kesejahteraan tenaga pendidik.
Bangsa yang gagal memuliakan gurunya sedang menyiapkan krisis masa depannya sendiri. Dan ketika negara mulai menormalisasi ketidakpastian bagi para pendidik, sesungguhnya yang sedang diruntuhkan bukan hanya nasib guru honorer, melainkan fondasi moral pendidikan nasional. (***)





