Banten

Ketika Kepolisian Masuk Kampus Untirta, dengan Dalih Riset Akademik

BANTEN – Pusat Studi Kepolisian (PSK) di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) diresmikan sebulan lalu tepatnya pada 11 Maret 2026. Pembentukan pusat studi itu setelah dilakukannya perjanjian kerja sama dengan Polda Banten.

Peresmian digelar di Auditorium Student Center Kampus Sindangsari Untirta, dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan jajarannya serta Rektor Untirta Fattah Sulaiman. Pada kesempatan itu, dibentuk Tim Adhoc beranggotakan dosen Untirta, dengan Rena Yulia dari Fakultas Hukum ditunjuk sebagai ketua.

Bukan hanya di Untirta, sekitar 30 perguruan tinggi di Indonesia juga menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk membangun PSK. Diantaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Solo, Universitas Soedirman, dan Universitas Sebelas Maret.

Pada 29 April 2026 lalu, berdasarkan press realese Untirta, PSK telah menggelar kegiatan berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak”.

Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhamad Ridam mengatakan, kampus seharusnya tetap menjadi ruang kebebasan sipil. Kehadiran Pusat Studi Kepolisian (PSK) tidak boleh sekadar menjadi stempel akademik bagi kebijakan institusi kepolisian.

“Jika kehadirannya hanya untuk memoles citra atau melegitimasi tindakan represif melalui narasi ilmiah, maka ini adalah bentuk infiltrasi nalar keamanan ke dalam ruang pendidikan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (04/05/2026).

Baca juga Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus

Menurut Ridam, pusat studi harus menjadi laboratorium kritik, bukan kantor humas tambahan bagi aparat. Pembentukan PSK ini pun katanya diketahui mahasiswa ketika perjanjian kerja sama sudah dijalin.

“Kami dari BEM Untirta akan terus mengawal dan mengawasi bentuk kemitraan ini. Sebuah pusat studi di universitas hanya layak disebut institusi akademik jika menyediakan ruang bagi kritik, termasuk yang paling pahit sekalipun,” katanya.

Jika penelitian hanya menyoroti efektivitas patroli namun menghindari isu seperti kekerasan atau pelanggaran prosedur saat menghadapi aksi massa, maka ruang kritik pusat studi itu menjadi nihil.

“Jika mereka hanya mau meneliti soal efektivitas patroli tapi alergi meneliti ‘brutality’ atau ‘pelanggaran prosedur’ saat menghadapi massa aksi atau lainya, maka ruang kritik itu nol besar,” tegasnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyatakan dirinya baru mengetahui perihal adanya PSK di sejumlah kampus dan belum tahu lebih jelas maksud dan tujuan dibentuknya.

Isnur menegaskan, jika pusat studi itu hadir untuk riset, pertanyaan yang muncul adalah riset untuk apa. Apakah untuk kepentingan kelembagaan kepolisian atau tujuan lain.

“Pertama, kita perlu kejelasan mengenai maksud studi ini, bagaimana pembangunan kelembagaannya, dan anggarannya. Semua harus transparan. Tanpa transparansi, hal ini bisa menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan masyarakat, apakah ini untuk menyebarkan gagasan atau justru upaya kooptasi,” katanya melalui pesan suara Whatsapp.

Isnur juga menegaskan bahwa kampus merupakan ruang demokrasi yang harapannya dengan ada PSK ruang itu tidak menyempit, termasuk ruang bagi mahasiswa dan BEM untuk melakukan demonstrasi.

“Ini menjadi suatu kekhawatiran jangan-jangan dengan masuknya hal seperti ini membuat ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, ruang orang untuk bergerak melakukan demonstrasi menjadi semakin sempit jangan sampai kekhawatiran ini terjadi,” ungkapnya.

Terpisah, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menjelaskan, pembentukan PSK diklaim untuk menjembatani aktivitas kebijakan kepolisian dengan pendekatan berbasis pengetahuan. Pusat studi ini memberikan dukungan ilmiah dan tinjauan akademis terhadap implementasi kebijakan yang menjadi tugas pokok kepolisian, termasuk evaluasi program kemasyarakatan.

“Termasuk untuk berbagai pihak mengambil kebijakan dari perspektif akademisi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Fatah menuturkan, PSK ini menjadi wadah bagi pertukaran gagasan, kolaborasi riset, dan penyampaian masukan konstruktif terkait kebijakan kepolisian. Mahasiswa pun dapat katanya dapat menjadikan unit ini sebagai wadah bertukar pengalaman.

“Mahasiswa bisa memanfaatkan untuk bertukar pengalaman dan bertukar gagasan di situ,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles mengatakan maksud dari pembentukan PSK adalah tindak lanjut program akselerasi tranformasi Polri. Meski tidak ada yang masuk Tim Ad Hoc, sejumlah perwira polisi dilibatkan dalam tim pengkajian dan pengembangan PSK Polda Banten, termasuk Kombes Pol Widya Andriani sebagai penanggung jawab penelitian dan pengembangan, AKBP Giyarto sebagai anggota, serta Kompol Muttawin Asrofi.

Maruli menambahkan, unit ini memiliki empat tujuan, yakni membangun kemitraan Polri berbasis riset, memperluas pengetahuan kepolisian, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta melakukan kajian dan analisis untuk mencari solusi atas permasalahan tugas pokok kepolisian.

“Menambah khasanah dan perluasan ilmu kepolisian,” kata Maruli. (ukt)

Ukat Saukatudin

Bergabung di banteninside.co.id sejak tahun 2022

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button