UU PPRT : Memanusiakan “Mbak” di Rumah Kita, Siapkah Banten?
Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada April 2026 ini bukan sekadar kemenangan simbolis di atas kertas, melainkan tamparan keras bagi budaya “feodalisme domestik” yang selama ini kita pelihara di balik pintu pagar rumah. Selama 22 tahun, negara membiarkan jutaan pekerja rumah tangga, termasuk ribuan di wilayah Banten, terperangkap dalam istilah “kekeluargaan” yang sering kali hanya menjadi kedok untuk eksploitasi halus, upah seikhlasnya, dan jam kerja tanpa batas.
Kini, transformasi dari pekerja informal menjadi formal adalah harga mati. Majikan di Banten harus berhenti merasa sebagai “penolong” dan mulai memposisikan diri sebagai pemberi kerja yang profesional.
Baca juga Sekolah Ada, Tapi Tak Sampai ke Semua
Formalisasi ini adalah koin dengan dua sisi yang sama tajamnya. Jika majikan dituntut memberikan hak normatif layaknya perusahaan, maka pekerja rumah tangga (PRT) tidak bisa lagi sekadar bekerja dengan standar “sebisanya”. Formalisasi menuntut lonjakan profesionalisme yang nyata, PRT kini memikul tanggung jawab atas kompetensi, etika kerja, dan akuntabilitas yang setara dengan status barunya sebagai pekerja formal. Tidak boleh ada lagi ruang bagi ketidakjelasan tugas atau perilaku yang mengabaikan kontrak, karena perlindungan hukum yang kuat harus dibayar dengan performa kerja yang terukur.
Perubahan status ini akan menjadi bumerang jika para pekerja tidak segera berbenah diri. Kompetensi bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar mereka tetap relevan di mata pemberi kerja yang kini terbebani kewajiban iuran BPJS dan standar upah yang lebih tinggi. Di sinilah letak kerawanan yang bisa memicu kebuntuan. Jika hak pekerja naik namun kualitas layanan tetap di tempat, resistensi majikan akan meledak. Pemerintah daerah di Banten tidak boleh hanya sibuk menyosialisasikan hak, tapi juga wajib memfasilitasi standarisasi keahlian pekerja agar label “profesional” bukan sekadar eufemisme hukum tanpa isi.
Poin yang tak kalah krusial adalah penyerahan mandat mediasi sengketa kepada struktur RT dan RW. Ini adalah kebijakan yang sangat berisiko. Secara sosiologis, Ketua RT dan RW mayoritas adalah rekan sejawat dari pihak majikan. Tanpa literasi hukum yang kuat dan integritas dari kedua belah pihak, RT/RW sangat rentan terjebak dalam keberpihakan. Jangan sampai struktur lingkungan ini justru menjadi ruang intimidasi baru bagi pekerja, atau sebaliknya, menjadi tameng bagi pekerja yang tidak profesional untuk menghindar dari tanggung jawabnya.
Kita tidak boleh lagi menutup mata. Keadilan sosial dalam rumah tangga hanya bisa terwujud jika hak yang diberikan negara dijawab dengan tanggung jawab profesional yang tinggi oleh pekerja. Masyarakat Banten harus belajar bahwa hubungan ini bukan lagi soal belas kasihan, melainkan transaksi profesional antara dua pihak yang setara di mata hukum. Jika kualitas kerja tidak meningkat seiring dengan proteksi hukum, maka UU PPRT hanya akan menjadi beban ekonomi baru yang gagal memanusiakan manusia. Keadilan sosial tidak ada artinya jika ia berhenti di depan pintu pagar rumah kita, atau jika ia hanya menuntut hak tanpa pernah membicarakan kualitas. (***)






