<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>banteninside</title>
	<atom:link href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.banteninside.co.id/</link>
	<description>beda, dalam, terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jul 2026 21:16:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.5</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-favicon.png?fit=32%2C32</url>
	<title>banteninside</title>
	<link>https://www.banteninside.co.id/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210443115</site>	<item>
		<title>‎Masyarakat Jadi Korban Buruknya Tata Kelola Koperasi Syariah di Banten</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/masyarakat-jadi-korban-buruknya-tata-kelola-koperasi-syariah-di-banten/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/masyarakat-jadi-korban-buruknya-tata-kelola-koperasi-syariah-di-banten/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ukat Saukatudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 21:15:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Koperasi dan UKM]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi BMT Muamaroh]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi banten]]></category>
		<category><![CDATA[Rabani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=15108</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎Muslikhah (54), seolah tak percaya uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun kini tak bisa lagi ia sentuh. Keuntungan usaha warteg ia sisihkan setiap hari, kini mengendap tanpa kepastian setelah disimpan di Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani. ‎Sejak dini hari, Muslikhah telah bangun untuk menyiapkan berbagai bahan masakan di warteg miliknya yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/masyarakat-jadi-korban-buruknya-tata-kelola-koperasi-syariah-di-banten/">‎Masyarakat Jadi Korban Buruknya Tata Kelola Koperasi Syariah di Banten</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>‎Muslikhah (54), seolah tak percaya uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun kini tak bisa lagi ia sentuh. Keuntungan usaha warteg ia sisihkan setiap hari, kini mengendap tanpa kepastian setelah disimpan di Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani.</p>



<p>‎Sejak dini hari, Muslikhah telah bangun untuk menyiapkan berbagai bahan masakan di warteg miliknya yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Ia pun berjualan hingga malam hari sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keuntungan berjualan itulah ia sisihkan uang untuk hari tua.<br>‎<br>‎Tabungan yang terkumpul kemudian ia depositokan di koperasi berlabel syariah tersebut. Itu semata-mata karena percaya pada koperasi tempat anaknya bekerja.<br>‎<br>‎&#8221;Pegawai memang disuruh mengajak saudara dan orang tua untuk deposito di situ. Karena anak saya kerja di sana, saya jadi percaya,&#8221; kata Muslikhah saat ditemui di warteg miliknya, Selasa (30/06/2026).</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img data-recalc-dims="1" fetchpriority="high" decoding="async" width="924" height="688" src="https://i0.wp.com/www.banteninside.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0010-1.jpg?resize=924%2C688&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-15110" srcset="https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0010-1.jpg?w=924 924w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0010-1.jpg?resize=300%2C223 300w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0010-1.jpg?resize=768%2C572 768w" sizes="(max-width: 924px) 100vw, 924px" /><figcaption class="wp-element-caption">Muslikhah termenung saat menceritakan simpanannya yang hingga kini masih tertahan di koperasi.<br>Foto: Ukat Saukatudin/banteninside.</figcaption></figure>



<p>‎Muslikhah memilih menyimpan uangnya dalam bentuk deposito berjangka satu tahun. Dana itu ia setorkan dalam dua tahap hingga totalnya mencapai Rp60 juta. Kini, seluruh uang hasil kerja kerasnya itu terkatung-katung tanpa kepastian.<br>‎<br>‎&#8221;Saya kumpulkan dari hasil jualan warteg. Pertama deposito Rp35 juta, lalu Rp25 juta,&#8221; ujar dia.<br>‎<br>‎Sejak awal, kata Muslikhah, pihak koperasi menjanjikan adanya bagi hasil atau bunga dari dana deposito. Bahkan, para nasabah yang pertama kali deposit akan diberikan perkakas dapur sebagai hadiah. Namun, ia tidak pernah mengambil keuntungan tersebut karena mengikuti aturan bahwa deposito baru dapat dicairkan setelah jatuh tempo.<br>‎<br>‎Masalah mulai muncul ketika masa deposito berakhir. Saat hendak mencairkan dana, pihak koperasi tidak dapat mengembalikan uang miliknya.<br>‎<br>‎&#8221;Harusnya sudah bisa diambil, tapi sampai sekarang tidak bisa. Katanya nanti dicicil, tapi sampai sekarang belum ada sama sekali,&#8221; ungkap Muslikhah.<br>‎<br>‎Kecurigaan terhadap kondisi koperasi mulai muncul sejak 2024. Ia mengetahui bukan hanya dirinya yang mengalami kesulitan mencairkan dana, tetapi juga banyak anggota lain dengan nilai simpanan yang jauh lebih besar juga mengalami nasib serupa.<br>‎<br>‎Ia juga mengaku sempat mengikuti audiensi bersama para nasabah di DPRD Provinsi Banten untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana para anggota.<br>‎<br>‎Muslikhah berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. Menurutnya, aset koperasi yang masih ada seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hak para nasabah.<br>‎<br>‎&#8221;Kami hanya ingin uang kami kembali. Itu hasil usaha kami bertahun-tahun,&#8221; kata Muslikhah tegas.<br>‎<br>‎Di tempat berbeda, pendamping sekaligus keluarga korban lain, Iyan Kusyadi Wijaya (62), mengaku ikut terseret persoalan macetnya pengembalian dana nasabah. Pasalnya, anaknya yang menjadi anggota koperasi menerima titipan tabungan sekolah dan dana milik para tetangga untuk disimpan di koperasi tersebut.<br>‎<br>‎&#8221;Total yang saya dampingi 25 orang, dengan total simpanan sekitar Rp360 juta,&#8221; kata Iyan saat ditemui, Rabu (01/07/2026).<br>‎<br>‎Menurut Iyan, sejak September 2024 ia berulang kali mendatangi kantor koperasi untuk meminta kejelasan. Namun, ia menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan itikad baik.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau ditemui susah, dihubungi juga jarang merespons. Chat dibaca berhari-hari baru dibalas,&#8221; ungkapnya.<br>‎<br>‎Sebagai bentuk jaminan, kata Iyan, pihak koperasi sempat menyerahkan satu unit mobil beserta perjanjian pembayaran cicilan minimal Rp2 juta setiap bulan. Namun kesepakatan itu tidak pernah dijalankan.<br>‎<br>‎&#8221;Mereka hanya sekali memberi Rp1 juta, lalu beberapa bulan kemudian Rp500 ribu. Setelah itu tidak ada lagi. Bahkan belakangan diketahui mobil itu masih bermasalah dengan pihak leasing,&#8221; katanya.<br>‎<br>‎Merasa tidak ada penyelesaian, Iyan telah melayangkan dua kali somasi. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Selain itu, ia bersama para korban telah melakukan audiensi di DPRD Provinsi Banten maupun Dinas Koperasi dan UKM. Namun, pengurus koperasi tidak pernah menghadiri undangan audiensi tersebut.<br>‎<br>‎&#8221;Pihak koperasi tidak pernah hadir. Bahkan saat dihubungi langsung oleh Dinas Koperasi juga tidak merespons,&#8221; ujarnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full is-resized"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" width="720" height="527" src="https://i0.wp.com/www.banteninside.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0000.jpg?resize=720%2C527&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-15111" style="aspect-ratio:1.3662430416973006;width:840px;height:auto" srcset="https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0000.jpg?w=720 720w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0000.jpg?resize=300%2C220 300w" sizes="(max-width: 720px) 100vw, 720px" /><figcaption class="wp-element-caption">Anggota koperasi melakukan audiensi bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten. Dokumentasi: Iyan Kusyadi Wijaya.</figcaption></figure>



<p>Iyan mengatakan, semula para korban berencana menempuh jalur hukum. Namun langkah tersebut sempat ditunda setelah adanya permintaan dari Dinas Koperasi agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu. Kendati demikian, ia menegaskan tidak akan terus menunggu apabila tidak ada kepastian.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau dalam waktu dekat tetap tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang anggota, kami akan menempuh jalur hukum,&#8221; tegas Iyan.<br>‎<br>‎Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Iyan menyebut persoalan ini diduga berdampak pada ribuan anggota yang tersebar di sekitar 25 cabang di Provinsi Banten. Nilai kerugian para anggota diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.<br>‎<br>‎Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap koperasi tersebut. Menurutnya, koperasi diduga tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir, padahal itu merupakan kewajiban koperasi.<br>‎<br>‎&#8221;Saya berharap Dinas Koperasi tidak hanya memanggil, tetapi benar-benar menekan pihak koperasi agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh anggota. Kalau memang ada aset, manfaatkan untuk mengembalikan hak para nasabah,&#8221; kata Iyan.<br>‎<br>‎Kasus tersendatnya uang nasabah koperasi syariah ini bukanlah satu-satunya yang terjadi di Banten. Bahkan sebelumnya, 200 korban Koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh melaporkan dugaan penggelapan uang nasabah ke Polda Banten pada 2025. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp9,1 miliar.<br>‎<br>‎Kuasa Hukum korban, Andre Scondery mengatakan, kini, kasus tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang. Ketua Koperasi, Sunohdi divonis 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut diperberat setelah banding, kini terdakwa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, hingga kini Manajer BMT bernama Desty Angrum Aisyah masih dalam pengejaran karena diduga ikut terlibat.<br>‎<br>‎Andre memperkirakan total kerugian bisa mencapai puluhan miliar dengan korban lebih dari 600 orang. Namun, yang ia dampingi hanya sekitar 200 korban.<br>‎<br>‎Kata dia, aktivitas koperasi diduga telah menyerupai lembaga perbankan. Koperasi tersebut menawarkan deposito berjangka dengan imbal hasil 1 hingga 2 persen per bulan, disertai berbagai produk tabungan dan hadiah bagi nasabah.<br>‎<br>‎&#8221;Secara praktik, masyarakat menganggap itu seperti bank. Ada deposito, tabungan hari raya, dan imbal hasil yang cukup tinggi. Padahal kegiatan menghimpun dana masyarakat seperti itu semestinya memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,&#8221; ujar Andre, Rabu (08/07/2026).<br>‎<br>‎Ia juga menyoroti masih rendahnya literasi keuangan masyarakat. Mayoritas korban, kata dia, merupakan pedagang kecil, petani, hingga warga yang menyimpan uang hasil usaha maupun dana pendidikan anak.<br>‎<br>‎&#8221;Korbannya beragam. Ada pedagang, petani, sampai warga yang menyimpan uang pensiunnya. Mereka berharap uangnya berkembang, tetapi justru hilang,&#8221; katanya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full is-resized"><img data-recalc-dims="1" decoding="async" width="768" height="428" src="https://i0.wp.com/www.banteninside.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0001.jpg?resize=768%2C428&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-15112" style="aspect-ratio:1.7944247120869659;width:840px;height:auto" srcset="https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0001.jpg?w=768 768w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0001.jpg?resize=300%2C167 300w" sizes="(max-width: 768px) 100vw, 768px" /><figcaption class="wp-element-caption">Ratusan warga saat melaporkan dugaan penggelapan uang koperasi ke Polda Banten. Foto: Ukat Saukatudin/banteninside.</figcaption></figure>



<p>Pihaknya kini mendorong penanganan perkara ke tahap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana para nasabah yang diduga telah berubah menjadi aset pribadi para pelaku.<br>‎<br>‎&#8221;Tujuannya sederhana, kami ingin aset yang diduga berasal dari uang nasabah bisa ditelusuri dan nantinya dikembalikan kepada para korban,&#8221; ujar Andre.<br>‎<br>‎&#8221;Ini juga harus menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyimpan atau menginvestasikan uang,&#8221; katanya menambahkan.<br>‎<br>‎Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintono mengatakan, gagal bayar oleh koperasi umumnya dipicu oleh kredit macet serta lemahnya tata kelola keuangan. Karena itu, koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pinjaman, mengelola dana secara transparan, serta rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).<br>‎<br>‎Menurutnya, jika kondisi koperasi sudah tidak dapat diselamatkan, mekanisme kepailitan lebih tepat dibanding pencabutan izin karena aset koperasi masih dapat digunakan untuk mengembalikan hak anggota.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau langsung dicabut, siapa yang menjamin pengembalian uang anggota,&#8221; katanya di kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Rabu (15/07/2026).<br>‎<br>‎Agus juga mendorong digitalisasi pengelolaan koperasi agar anggota dapat memantau arus kas dan penggunaan dana secara terbuka.<br>‎<br>‎&#8221;Dengan sistem digital, anggota bisa mengetahui arus kas dan penggunaan dana sehingga mengurangi kecurigaan,&#8221; tutur Agus.<br>‎<br>‎Terkait dugaan gagal bayar di Koperasi Syariah Rabani, Agus mengakui pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan dari anggota maupun mantan karyawan. Dinas Koperasi juga telah berupaya mempertemukan para pihak, namun hingga kini pengurus koperasi belum memenuhi undangan mediasi.<br>‎<br>‎&#8221;Kami sudah mencoba memfasilitasi, tetapi mereka belum sempat hadir. Nanti akan kami undang kembali agar ada penyelesaian dan tidak ada pihak yang dirugikan,&#8221; katanya.<br>‎<br>‎Agus juga menambahkan, saat ini terdapat sekitar 5.498 koperasi di Banten, dengan sekitar 3.000 koperasi masih aktif. Ia berharap ke depan ada kewajiban bagi koperasi baru untuk melapor kepada pemerintah daerah agar pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan sejak awal.<br>‎<br>‎Di tempat berbeda, Ketua Komisi II DPRD Banten, IiP Makmur menjelaskan, apabila ada koperasi bermasalah, langkah pertama yang dilakukan ialah meminta Dinas Koperasi dan UKM mengecek langsung kondisi koperasi serta mengevaluasi persoalan yang terjadi karena merupakan kewenangan teknis pemerintah daerah.<br>‎<br>‎Apabila upaya yang dilakukan dinas belum membuahkan hasil, pihaknya akan mengundang pihak koperasi untuk mengikuti audiensi guna mencari solusi bersama.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau memang belum bisa diselesaikan, kami akan mengundang koperasi tersebut untuk dimediasi di DPRD,&#8221; katanya.<br>‎<br>‎Iip menegaskan, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, DPRD mempersilakan para anggota koperasi menempuh jalur hukum.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau memang ada pelanggaran hukum, tidak bisa dimediasi dan tidak bisa diselesaikan secara damai, kami sarankan untuk menempuh jalur hukum. Itu hak setiap anggota koperasi,&#8221; ucapnya.<br>‎<br>‎Iip juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyimpan dana atau berinvestasi di koperasi maupun lembaga keuangan lainnya. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga, memahami mekanisme usahanya, serta tidak mudah tergiur imbal hasil yang tinggi.<br>‎<br>‎&#8221;Jangan tergiur bunga atau keuntungan yang besar. Masyarakat harus teliti, melakukan cross-check, melihat legalitas dan meminta pertimbangan dari pihak yang memahami keuangan,” ujar IIP.<br>‎<br>‎Jurnalis telah berupaya meminta konfirmasi kepada Koperasi Syariah Rabani dengan mendatangi kantor koperasi pada Senin (20/7/2026). Namun, tidak ada satu pun pihak yang dapat memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada salah satu staf administrasi koperasi, Viyani. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img data-recalc-dims="1" loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="768" src="https://i0.wp.com/www.banteninside.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0005-1024x768.jpg?resize=1024%2C768&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-15113" srcset="https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0005.jpg?resize=1024%2C768 1024w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0005.jpg?resize=300%2C225 300w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0005.jpg?resize=768%2C576 768w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0005.jpg?resize=1536%2C1152 1536w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0005.jpg?w=1048 1048w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Kantor Koperasi Syriah Rabani di Kota Serang. Foto: Ukat Saukatudin/banteninside.</figcaption></figure>



<p>Menanggapi fenomena itu, Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pemerhati koperasi syariah, Euis Amalia, menyebut rendahnya literasi keuangan syariah menjadi salah satu penyebab masyarakat mudah terjebak dalam kasus gagal bayar koperasi syariah.<br>‎<br>‎Menurut Euis, label &#8220;syariah&#8221; kerap menciptakan persepsi bahwa sebuah lembaga keuangan otomatis aman. Padahal, kepatuhan terhadap prinsip syariah tidak selalu berbanding lurus dengan kesehatan tata kelola maupun keamanan dana anggota.<br>‎<br>‎Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,42 persen, jauh di bawah literasi keuangan nasional yang mencapai 66,46 persen. Sementara itu, tingkat inklusi keuangan syariah tercatat 13,41 persen.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img data-recalc-dims="1" loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="683" src="https://i0.wp.com/www.banteninside.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0009-1024x683.jpg?resize=1024%2C683&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-15114" srcset="https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0009.jpg?resize=1024%2C683 1024w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0009.jpg?resize=300%2C200 300w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0009.jpg?resize=768%2C512 768w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0009.jpg?w=1048 1048w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /><figcaption class="wp-element-caption">Infografis dibuat dengan bantuan akal imitasi (AI).</figcaption></figure>



<p>&#8220;Sebagian masyarakat menyamakan kepatuhan syariah dengan keamanan finansial. Akibatnya, mereka kurang kritis terhadap kondisi kesehatan koperasi sebelum menyimpan dana,&#8221; katanya.<br>‎<br>‎Euis mengatakan, masyarakat masih belum memahami perbedaan akad dalam produk keuangan syariah, seperti wadi&#8217;ah yang merupakan akad titipan dan mudharabah yang merupakan akad investasi berbasis bagi hasil sehingga memiliki risiko kerugian.<br>‎<br>‎Selain meningkatkan literasi, Euis menilai persoalan koperasi syariah juga dipicu lemahnya tata kelola, pengawasan, dan regulasi. Banyak kasus berawal dari pengelolaan yang tidak transparan, pengawasan internal yang tidak independen, hingga penggunaan dana simpanan anggota untuk pembiayaan yang tidak likuid. Kondisi tersebut membuat koperasi kesulitan memenuhi permintaan pencairan dana ketika banyak anggota menarik simpanannya secara bersamaan.<br>‎<br>‎&#8221;Ketika kepercayaan hilang, terjadi penarikan dana secara massal dan koperasi mengalami krisis likuiditas. Simpanan anggota akhirnya hanya menjadi catatan akuntansi,&#8221; katanya.<br>‎<br>‎Ia juga menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan koperasi. Berbeda dengan perbankan yang diawasi berdasarkan tingkat risiko, koperasi dinilai belum memiliki mekanisme pengawasan eksternal yang memadai untuk memantau kesehatan keuangan maupun kualitas pengelolaannya.<br>‎<br>‎Dari sisi regulasi, Euis menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak lagi memadai karena belum mengatur pengawasan berbasis risiko, sanksi yang tegas, pembatasan masa jabatan pengurus, hingga mekanisme kepailitan koperasi.<br>‎<br>‎Euis menjelaskan, koperasi syariah pada dasarnya memang dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya. Namun, ketika kegiatannya telah menghimpun dana masyarakat secara luas dan beroperasi layaknya bank, pengawasannya juga harus diperketat.<br>‎<br>‎&#8221;Semakin koperasi menyerupai bank dan menghimpun dana publik, semakin ketat pula pengawasannya,&#8221; ujarnya.<br>‎<br>‎Euis menilai, sudah saatnya pemerintah menghadirkan skema perlindungan bagi simpanan anggota koperasi. Selama ini simpanan anggota koperasi tidak dijamin seperti simpanan nasabah bank karena anggota koperasi diposisikan sebagai pemilik, bukan sekadar nasabah.<br>‎<br>‎Menurutnya, pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi perlu diiringi dengan pengawasan yang kuat agar tidak memunculkan moral hazard.<br>‎Sebagai langkah reformasi, Euis mendorong percepatan pengesahan RUU Perkoperasian yang memuat pengawasan independen berbasis risiko, kewajiban audit eksternal, transparansi pengelolaan keuangan, pembatasan masa jabatan pengurus, serta mekanisme penyelesaian ketika koperasi mengalami gagal bayar.<br>‎<br>‎Ia juga mengingatkan pemerintah agar ekspansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya berorientasi pada pembentukan koperasi baru, tetapi juga memperkuat tata kelola dan sistem pengawasannya.<br>‎<br>‎&#8221;Hari ini koperasi harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan perlindungan anggota,&#8221; katanya tegas.</p>



<p></p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/masyarakat-jadi-korban-buruknya-tata-kelola-koperasi-syariah-di-banten/">‎Masyarakat Jadi Korban Buruknya Tata Kelola Koperasi Syariah di Banten</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/masyarakat-jadi-korban-buruknya-tata-kelola-koperasi-syariah-di-banten/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cegah Buruh Terjerat Judol dan Pinjol, Polda Banten Gandeng SPSI Perkuat Literasi Digital</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/cegah-buruh-terjerat-judol-dan-pinjol-polda-banten-gandeng-spsi-perkuat-literasi-digital/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/cegah-buruh-terjerat-judol-dan-pinjol-polda-banten-gandeng-spsi-perkuat-literasi-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[banteninside]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 08:04:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Judol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=15103</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menjalin kolaborasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten. Langkah strategis ini diambil guna melindungi kalangan buruh dari ancaman kejahatan siber, khususnya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui penguatan literasi digital. ​Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, mengatakan kolaborasi edukasi &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/cegah-buruh-terjerat-judol-dan-pinjol-polda-banten-gandeng-spsi-perkuat-literasi-digital/">Cegah Buruh Terjerat Judol dan Pinjol, Polda Banten Gandeng SPSI Perkuat Literasi Digital</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menjalin kolaborasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten. Langkah strategis ini diambil guna melindungi kalangan buruh dari ancaman kejahatan siber, khususnya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, melalui penguatan literasi digital.</p>



<p>​Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setio Wibowo, mengatakan kolaborasi edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para pengurus serikat pekerja.</p>



<p>Harapannya, mereka mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan di dunia maya yang makin marak.</p>



<p>​&#8221;Banyak kejahatan siber mulai dari phishing, akun palsu, pinjaman online ilegal, judi online, hingga penyebaran hoaks. Melalui kegiatan ini, kami berharap rekan-rekan serikat bisa menjadi agen literasi digital bagi keluarga, masyarakat, dan teman-teman di lingkungan perusahaannya,&#8221; ujar Andi di Serang, Kamis.</p>



<p>​Andi menjelaskan, di era serba digital seperti saat ini, seluruh lapisan masyarakat yang menggunakan gawai dan media sosial sangat rentan menjadi korban kejahatan siber tanpa memandang latar belakang profesi.</p>



<p>Oleh karena itu, selain penindakan hukum secara tegas, langkah mitigasi dan pencegahan bersama menjadi kunci utama.</p>



<p>​Inisiatif kepolisian ini disambut positif oleh Wakil Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) SPSI Banten, Imam Baihaqi. Menurutnya, edukasi ini sangat krusial demi menjaga kesejahteraan para pekerja dari ancaman ekonomi tak kasat mata.</p>



<p>​Imam membeberkan fakta miris bahwa dampak buruk judol dan pinjol ilegal sudah memakan banyak korban di kalangan buruh. Ia menyebut, ada sejumlah pekerja di wilayah Cilegon dan Tangerang yang terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat lilitan utang bernilai miliaran rupiah yang berawal dari judi daring.</p>



<p>​&#8221;Pihak penagih sering menelepon ke perusahaan dan hal itu bukan tanggung jawab perusahaan. Akibatnya pekerja di-PHK, kinerjanya menurun, dan penghasilan untuk keluarga pun berkurang drastis,&#8221; ungkap Imam.</p>



<p>​Sebagai tindak lanjut dari kolaborasi ini, Imam menegaskan komitmen organisasinya untuk proaktif melindungi para anggotanya agar tidak ada lagi buruh yang terjerumus ke lubang yang sama.</p>



<p>​&#8221;Penguatan sumber daya manusia ini sangat penting. Kami akan menjadikan diri kami di organisasi sebagai agen literasi terlebih dahulu, untuk kemudian disebarkan edukasinya kepada keluarga dan teman-teman pekerja lainnya,&#8221; pungkasnya. (ukt)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/cegah-buruh-terjerat-judol-dan-pinjol-polda-banten-gandeng-spsi-perkuat-literasi-digital/">Cegah Buruh Terjerat Judol dan Pinjol, Polda Banten Gandeng SPSI Perkuat Literasi Digital</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/cegah-buruh-terjerat-judol-dan-pinjol-polda-banten-gandeng-spsi-perkuat-literasi-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15103</post-id>	</item>
		<item>
		<title>‎Mardiono Dituding Adu Domba dan Bikin Gaduh Kader PPP di Banten</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/mardiono-dituding-adu-domba-dan-bikin-gaduh-kader-ppp-di-banten/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/mardiono-dituding-adu-domba-dan-bikin-gaduh-kader-ppp-di-banten/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[banteninside]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2026 15:28:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[PPP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=15100</guid>

					<description><![CDATA[<p>‎BANTEN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, dituding memecah belah dan mengadu domba kader PPP di Banten.‎Tudingan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten, Subadri Ushuludin. Menurutnya, tudingan itu beralasan karena saat ini sengketa kepengurusan PPP masih berproses di tingkat pusat.‎‎Subadri menjelaskan, saat ini terdapat dua &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/mardiono-dituding-adu-domba-dan-bikin-gaduh-kader-ppp-di-banten/">‎Mardiono Dituding Adu Domba dan Bikin Gaduh Kader PPP di Banten</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><br>‎BANTEN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, dituding memecah belah dan mengadu domba kader PPP di Banten.<br>‎<br>Tudingan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten, Subadri Ushuludin. Menurutnya, tudingan itu beralasan karena saat ini sengketa kepengurusan PPP masih berproses di tingkat pusat.<br>‎<br>‎Subadri menjelaskan, saat ini terdapat dua perkara yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni terkait pelaksanaan Muktamar X PPP pada 27 September 2025 di Ancol serta penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Banten.<br>‎<br>Meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), kata Subadri, kepengurusan DPW PPP Banten versi Muhamad Mardiono yang diketuai Neng Siti Julaiha disebut berupaya mengambil alih kantor DPW PPP Banten di Jalan Mayor HM Muslih Nomor 50, Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang.<br>‎<br>‎Bahkan, lanjut dia, pihak tersebut berencana menggelar rapat harian di kantor itu pada Rabu (29/7/2026) berdasarkan surat edaran bernomor 25/INT/DPW-PPP/VII/2026.<br>‎<br>‎&#8221;Hei, pemiliknya masih kami. Kita masih bersidang, belum ada putusan inkrah. Sabar dulu. Hormati hukum yang berlaku. Pak Muhamad Mardiono juga jangan mengadu domba kader PPP di Banten. Tidak mencerminkan sikap negarawan dan tidak menunjukkan ketokohan,&#8221; kata Subadri.<br>‎<br>‎Subadri juga menilai SK Plt DPW PPP Banten cacat secara formil. Menurutnya, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, padahal seharusnya ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau putusan PN Jakarta Pusat sudah inkrah dan kami dinyatakan kalah, kami akan legawa. Kami tidak akan menguasai kantor yang bukan menjadi hak kami,&#8221; ujarnya.<br>‎<br>‎Namun demikian, apabila persoalan tersebut terus berlanjut, pihaknya mengaku akan menempuh berbagai upaya hingga menyampaikan persoalan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.<br>‎<br>Menurut Subadri, Presiden perlu mengetahui tindakan Muhamad Mardiono yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.<br>‎<br>‎Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Banten, Ahmad Fauzi, meminta kubu Neng Siti Julaiha menyadari bahwa kepengurusan mereka juga belum memiliki legalitas yang berkekuatan hukum.<br>‎<br>‎&#8221;Mereka bilang masa bakti kami sudah habis. Padahal perkara ini masih berproses di pengadilan. Status kita masih status quo. Kalau ingin diakui, selesaikan dulu persoalan SK-nya. Jangan ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, tetapi harus Ketua Umum dan Sekretaris,&#8221; tegasnya.<br>‎<br>‎Senada, Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, menegaskan pihaknya akan mempertahankan sekretariat apabila ada upaya pengambilalihan.<br>‎<br>‎&#8221;Kalau berani mengambil alih sekretariat kami, akan kami pertahankan. Bereskan dulu persoalannya di PN Jakarta Pusat,&#8221; katanya.<br>‎<br>‎Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Plt DPW PPP Banten versi DPP, Neng Siti Julaiha, belum memberikan tanggapan. (ukt)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/mardiono-dituding-adu-domba-dan-bikin-gaduh-kader-ppp-di-banten/">‎Mardiono Dituding Adu Domba dan Bikin Gaduh Kader PPP di Banten</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/mardiono-dituding-adu-domba-dan-bikin-gaduh-kader-ppp-di-banten/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15100</post-id>	</item>
		<item>
		<title>‎Warga Rancapinang Terus Kawal Gugatan Lahan yang Diklaim TNI‎‎</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/warga-rancapinang-terus-kawal-gugatan-lahan-yang-diklaim-oleh-tni/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/warga-rancapinang-terus-kawal-gugatan-lahan-yang-diklaim-oleh-tni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[banteninside]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2026 14:56:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Warga Rancapinang]]></category>
		<category><![CDATA[Tni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=15097</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Ratusan warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Ikatan Rakyat Agraria (IKRAR) itu mengawal penyerahan dokumen kesimpulan dalam gugatan terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Selasa (28/7/2026).‎‎ Aksi para warga tersebut diiringi pawai pertunjukan seni gendang pencak, serta membawa hasil bumi sebagai simbol perjuangan &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/warga-rancapinang-terus-kawal-gugatan-lahan-yang-diklaim-oleh-tni/">‎Warga Rancapinang Terus Kawal Gugatan Lahan yang Diklaim TNI‎‎</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Ratusan warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang yang tergabung dalam Ikatan Rakyat Agraria (IKRAR) itu mengawal penyerahan dokumen kesimpulan dalam gugatan terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Serang, Selasa (28/7/2026).‎‎</p>



<p>Aksi para warga tersebut diiringi pawai pertunjukan seni gendang pencak, serta membawa hasil bumi sebagai simbol perjuangan mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat di wilayah Ranca Pinang.‎‎</p>



<p>Diketahui, gugatan para warga yang dilayangkan berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan Batalyon 842/Badak Sakti.‎‎</p>



<p>Kuasa hukum warga dari LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, mengatakan agenda persidangan hari itu adalah penyerahan kesimpulan yang merangkum seluruh proses pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.</p>



<p>‎‎&#8221;Hari ini agenda penyerahan kesimpulan. Dokumen itu memuat seluruh rangkaian pembuktian serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan,&#8221; kata Rohim.‎‎</p>



<p>Menurut dia, lebih dari 100 warga Desa Rancapinang hadir langsung di PTUN Serang untuk mengawal jalannya proses tersebut.‎‎</p>



<p>&#8220;Kurang lebih ada 100 lebih warga dari Desa Rancapinang yang hadir hari ini untuk ikut serta mengawal proses penyerahan kesimpulan tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>‎‎Rohim bilang, konflik agraria di wilayah itu memuncak pada 2025 ketika alat berat berupa ekskavator masuk ke lokasi dan membabat puluhan hingga ratusan pohon kelapa serta area persawahan milik warga.‎‎</p>



<p>Selain itu, ia juga berkata bahwa masyarakat menolak aktivitas tersebut karena mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerbitan sertifikat hak pakai di atas tanah yang mereka kuasai.‎‎</p>



<p>&#8220;Masyarakat sudah mengadu ke berbagai instansi pemerintah sejak 2025, mulai dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Presiden dan Komnas HAM,&#8221; sampainya.</p>



<p>‎‎Ia menambahkan, persoalan itu sebenarnya telah berlangsung lama. Menurut dia, warga Desa Rancapinang pernah mengadukan persoalan serupa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 1997 terkait dugaan jual beli paksa lahan yang terjadi pada 1996.‎‎</p>



<p>Dalam gugatan tersebut, kata Dia, pihaknya meminta Majelis Hakim PTUN Serang membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan karena dinilai cacat hukum.‎‎</p>



<p>&#8220;Harapannya jelas, kami meminta Majelis Hakim PTUN membatalkan sertifikat tersebut,&#8221; ucapnya.‎‎</p>



<p>Seorang warga Desa Rancapinang, Iis, mengatakan masyarakat berharap majelis hakim memberikan putusan yang berpihak pada rasa keadilan. ‎‎Dengan demikian, ia menegaskan warga tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan maupun tanaman yang berada di area sengketa.‎‎</p>



<p>&#8220;Harapannya hakim bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Rancapinang. Kami masyarakat Rancapinang belum pernah menerima ganti rugi lahan atau tanaman. Nenek, kakek, dan orang tua kami tidak pernah melepaskan atau melakukan jual beli tanah Rancapinang,&#8221; ungkapnya.‎‎</p>



<p>Menurut warga, lahan yang disengketakan itu direncanakan untuk pembangunan batalyon, perkebunan, dan peternakan.‎‎</p>



<p>Penyerahan dokumen kesimpulan menjadi tahapan akhir sebelum Majelis Hakim PTUN Serang menjatuhkan putusan dalam perkara sengketa Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI. (ukt)‎</p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/warga-rancapinang-terus-kawal-gugatan-lahan-yang-diklaim-oleh-tni/">‎Warga Rancapinang Terus Kawal Gugatan Lahan yang Diklaim TNI‎‎</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/warga-rancapinang-terus-kawal-gugatan-lahan-yang-diklaim-oleh-tni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15097</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rakernas dan Deklarasi PERMIT BGN Dorong Percepatan Operasional 1.054 SPPG</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/nasional/rakernas-dan-deklarasi-permit-bgn-dorong-percepatan-operasional-1-054-sppg/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/nasional/rakernas-dan-deklarasi-permit-bgn-dorong-percepatan-operasional-1-054-sppg/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[banteninside]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2026 11:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://banteninside.co.id/?p=15093</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, 26 Juli 2026 – Perkumpulan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional Badan Gizi Nasional (PERMIT BGN) menggelar Deklarasi Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Minggu (26/7/2026) di Graha LPJK, Kebayoran, Jakarta. Kegiatan yang dihadiri pengurus pusat, pengurus wilayah, yayasan, serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari berbagai daerah tersebut menjadi forum konsolidasi nasional dalam &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/nasional/rakernas-dan-deklarasi-permit-bgn-dorong-percepatan-operasional-1-054-sppg/">Rakernas dan Deklarasi PERMIT BGN Dorong Percepatan Operasional 1.054 SPPG</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p><strong>Jakarta, 26 Juli 2026</strong> – Perkumpulan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional Badan Gizi Nasional (PERMIT BGN) menggelar Deklarasi Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Minggu (26/7/2026) di <strong>Graha LPJK, Kebayoran, Jakarta</strong>. Kegiatan yang dihadiri pengurus pusat, pengurus wilayah, yayasan, serta mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari berbagai daerah tersebut menjadi forum konsolidasi nasional dalam memperkuat dukungan terhadap Program Makan Bergizi Nasional (MBG). Dalam sidang pleno, peserta secara aklamasi menetapkan <strong>dr. Sterren Silas Samberi</strong> sebagai <strong>Ketua Umum PERMIT BGN</strong>.</p>



<p>Mengusung tema <strong>&#8220;Mewujudkan Kepastian Hukum, Kepastian Investasi, dan Percepatan Operasional SPPG dalam Mendukung Keberhasilan Program Makan Bergizi Nasional&#8221;</strong>, Rakernas menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Rekomendasi tersebut di antaranya mendorong percepatan operasional <strong>1.054 SPPG</strong>, pelaksanaan verifikasi lapangan secara faktual yang melibatkan BGN, mitra SPPG, dan pemerintah kecamatan, serta pemberian kepastian hukum dan kepastian investasi bagi mitra yang telah membangun dapur persiapan namun belum memperoleh kepastian operasional.</p>



<p>Selain itu, Rakernas juga merekomendasikan percepatan proses grading dan verifikasi nasional, penyempurnaan mekanisme administrasi, standarisasi teknis operasional, serta penguatan sistem koordinasi antara pemerintah dan mitra SPPG. PERMIT BGN menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis BGN dalam mendukung proses verifikasi, pembinaan yayasan, peningkatan kualitas operasional SPPG, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi mitra di lapangan demi keberhasilan Program Makan Bergizi Nasional.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img data-recalc-dims="1" loading="lazy" decoding="async" width="1024" height="576" src="https://i0.wp.com/banteninside.co.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-1024x576.jpg?resize=1024%2C576&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-15095" srcset="https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-scaled.jpg?resize=1024%2C576 1024w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-scaled.jpg?resize=300%2C169 300w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-scaled.jpg?resize=768%2C432 768w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-scaled.jpg?resize=1536%2C864 1536w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-scaled.jpg?resize=2048%2C1152 2048w, https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260726-WA0029-scaled.jpg?w=1048 1048w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></figure>



<p>Usai menerima mandat sebagai Ketua Umum PERMIT BGN, <strong>dr. Sterren Silas Samberi</strong> menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung penyampaian rekomendasi hasil Rakernas kepada Badan Gizi Nasional. Ia menyampaikan bahwa dokumen rekomendasi tersebut akan diserahkan secara langsung kepada pimpinan BGN pada hari berikutnya sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan aspirasi para mitra SPPG di seluruh Indonesia.</p>







<p><em>&#8220;Saya akan menyerahkan rekomendasi ini besok secara langsung. Kalau tidak diterima, saya akan tidur di kantor BGN sampai Ketua BGN menerima rekomendasi kawan-kawan dapur persiapan ini semua,&#8221;</em> tegas dr. Sterren Silas Samberi setelah menerima mandat. Pernyataan tersebut disambut antusias oleh seluruh peserta Rakernas sebagai bentuk komitmen PERMIT BGN untuk terus mengawal kepastian hukum, kepastian investasi, serta percepatan operasional SPPG guna mendukung suksesnya Program Makan Bergizi Nasional. (DQ)</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/nasional/rakernas-dan-deklarasi-permit-bgn-dorong-percepatan-operasional-1-054-sppg/">Rakernas dan Deklarasi PERMIT BGN Dorong Percepatan Operasional 1.054 SPPG</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/nasional/rakernas-dan-deklarasi-permit-bgn-dorong-percepatan-operasional-1-054-sppg/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">15093</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
