<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ukat Saukatudin, Author at banteninside</title>
	<atom:link href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/author/ukat-saukatudin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.banteninside.co.id/author/ukat-saukatudin/</link>
	<description>beda, dalam, terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Apr 2026 14:28:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-favicon.png?fit=32%2C32</url>
	<title>Ukat Saukatudin, Author at banteninside</title>
	<link>https://www.banteninside.co.id/author/ukat-saukatudin/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210443115</site>	<item>
		<title>Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/kejati-banten-geledah-kantor-pt-abm-terkait-dugaan-korupsi/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/kejati-banten-geledah-kantor-pt-abm-terkait-dugaan-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ukat Saukatudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 14:27:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi PT ABM]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Banten geledah pt abm]]></category>
		<category><![CDATA[Pt ABM]]></category>
		<category><![CDATA[PT abm digeledah Kejati Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=14801</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/04/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Program Banten Berkurban pada 2023. Lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat kantor PT ABM di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/kejati-banten-geledah-kantor-pt-abm-terkait-dugaan-korupsi/">Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Kejaksaan Tinggi <a href="https://kejati-banten.kejaksaan.go.id/">(Kejati)</a> Banten melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/04/2026).</p>



<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Program Banten Berkurban pada 2023. Lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat kantor PT ABM di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penggeledahan ini berlangsung sekira pukul 14.00 hingga pukul 18:00 wib.</p>



<p>Baca juga <a href="https://www.banteninside.co.id/banten/kejari-serang-tetapkan-dua-tersangka-korupsi-sapi-bantuan-kementerian/" type="post" id="13565">Kejari Serang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sapi Bantuan Kementerian</a></p>



<p>Petugas mengamankan sejumlah dokumen penting, komputer, hingga barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.</p>



<p>Dalam proses sebelumnya, sejumlah pihak diketahui sudah diperiksa, termasuk mantan jajaran pimpinan ABM, yakni SW selaku mantan direktur utama, IM mantan direktur operasional, HB mantan komisaris independen, dan MU mantan komisaris utama.</p>



<p>Selain itu, Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) ABM berinisial SA juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua meminta wartawan untuk menunggu informasi lanjutan.</p>



<p>“Sebentar, nanti segera diinfokan yah,” katanya saat dikonfirmasi. (ukt)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/kejati-banten-geledah-kantor-pt-abm-terkait-dugaan-korupsi/">Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM Terkait Dugaan Korupsi</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/kejati-banten-geledah-kantor-pt-abm-terkait-dugaan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0026.jpg" medium="image"></media:content>
            <post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14801</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Transportasi Umum di Kota Serang Dinilai Tak Memadai</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/transportasi-umum-di-kota-serang-dinilai-tak-memadai/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/transportasi-umum-di-kota-serang-dinilai-tak-memadai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ukat Saukatudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 10:12:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Angkutan kota serang]]></category>
		<category><![CDATA[Angkutan umum kota serang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Serang]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi massal kota serang]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi umum kota serang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=14797</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Transportasi umum di Kota Serang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga. Keterbatasan rute, ketidakpastian waktu, hingga pengalaman tidak menyenangkan membuat sebagian masyarakat lebih memilih transportasi online atau menggunakan kendaraan pribadi. Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Nadira, mengaku kerap kebingungan dengan rute angkutan, terutama angkot di Kota Serang. Pasalnya, tak jarang sopir mengantar &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/transportasi-umum-di-kota-serang-dinilai-tak-memadai/">Transportasi Umum di Kota Serang Dinilai Tak Memadai</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Transportasi umum di Kota Serang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan mobilitas warga. Keterbatasan rute, ketidakpastian waktu, hingga pengalaman tidak menyenangkan membuat sebagian masyarakat lebih memilih transportasi online atau menggunakan kendaraan pribadi.</p>



<p>Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Nadira, mengaku kerap kebingungan dengan rute angkutan, terutama angkot di <a href="https://serangkota.go.id">Kota Serang</a>. Pasalnya, tak jarang sopir mengantar penumpang tidak sesuai tujuan.</p>



<p>“Pernah mau ke kampus Untirta Sindangsari, malah diantar ke Pakupatan. Kadang juga kalau tahu kita bukan orang Serang, biayanya dinaikkan,&#8221; ungkapnya, Kamis (16/04/2026).</p>



<p>Selain itu, faktor waktu menjadi pertimbangan utama. Meski tarif angkutan umum relatif murah, penumpang harus membayar dengan waktu tempuh yang lebih lama karena mengetem. Kondisi ini dinilai tidak efektif, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.</p>



<p>Baca juga <a href="https://www.banteninside.co.id/editorial/salah-urus-prioritas-pembangunan-jalan/" type="post" id="14448">Salah Urus Prioritas Pembangunan Jalan</a></p>



<p>Nadira membandingkan kondisi tersebut dengan sistem transportasi di Jakarta yang dinilai lebih terintegrasi dan memiliki kepastian rute. “Di Jakarta, walaupun ada masalah, sistemnya lebih jelas dan ada yang bertanggung jawab. Beda sama di Kota Serang,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan serius terhadap sistem transportasi umum, mulai dari kejelasan rute, pengawasan tarif, hingga peningkatan layanan. Tanpa perbaikan, masyarakat akan terus bergantung pada transportasi alternatif seperti ojek online.</p>



<p>Hal senada juga diutarakan oleh Rara, salah satu pegawai di Kota Serang. Menurut dia, salah satu alasan masyarakat enggan menggunakan angkutan umum karena ketidakjelasan rute yang membuat perjalanan menjadi tidak efisien.</p>



<p>“Angkot di Serang itu nggak jelas rutenya, lebih sering jalan sesuai permintaan penumpang. Kalau tujuan kita beda dengan penumpang lain, jadi dirugikan karena perjalanan lebih lama,” ujarnya.</p>



<p>Selain itu, ia juga menyoroti aspek keamanan yang dinilai masih lemah. Ketidakpastian rute membuat penumpang tidak memiliki kepastian dalam perjalanan, bahkan berpotensi diturunkan sewaktu-waktu.</p>



<p>“Soal keamanan juga kurang. Sopir bisa ugal-ugalan, dan kita sebagai penumpang juga nggak tahu harus melapor ke mana kalau ada masalah,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, perbaikan sistem menjadi kunci agar angkutan umum kembali diminati masyarakat. Ia menyarankan agar angkutan umum di Kota Serang memiliki rute yang jelas, armada yang terdata, serta pengemudi yang teridentifikasi secara resmi.</p>



<p>“Kalau bisa seperti di kota lain, angkot punya rute tetap, ada pangkalan, dan sopirnya juga terdata. Jadi masyarakat merasa lebih aman. Sebenarnya masih banyak yang mau naik angkutan umum, tapi fasilitasnya belum mendukung,” tutupnya.</p>



<p>Jurnalis banteninside.co.id telah mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Serang untuk melakukan wawancara terkait apakah ada wacana untuk membenahi transportasi umum di Kota Serang. Namun, tak ada satu pun yang dapat ditemui. (ukt)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/transportasi-umum-di-kota-serang-dinilai-tak-memadai/">Transportasi Umum di Kota Serang Dinilai Tak Memadai</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/transportasi-umum-di-kota-serang-dinilai-tak-memadai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260416_170850.jpg" medium="image"></media:content>
            <post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14797</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/untirta-pecat-mahasiswa-perekam-dosen-di-toilet-kampus/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/untirta-pecat-mahasiswa-perekam-dosen-di-toilet-kampus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ukat Saukatudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 06:04:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa untirta]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Untirta intip dosen di toilet]]></category>
		<category><![CDATA[Untirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=14781</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat berupa drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis bernama Moch Zidan yang melakukan perekaman terhadap dosen di toilet kampus. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/untirta-pecat-mahasiswa-perekam-dosen-di-toilet-kampus/">Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi berat berupa drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis bernama Moch Zidan yang melakukan perekaman terhadap dosen di toilet kampus.</p>



<p>Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Untirta Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026 tentang Penetapan Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan atas nama Moch Zidan.</p>



<p>Sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku juga melakukan tindakan kekerasan saat kepergok korban.</p>



<p>“Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan,” tulis surat keputusan tersebut yang dilansir dari Instagram @untirta_official, Rabu (15/04/2026).</p>



<p>Humas <a href="https://untirta.ac.id/">Untirta</a>, Adhitya Angga Pratama, membenarkan bahwa Moch Zidan, yang telah dilaporkan korban ke Polda Banten kini tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Untirta. Ia juga menyebut, selain melakukan kekerasan seksual melalui perekaman, pelaku turut melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban.</p>



<p>“Menurut keterangan satgas sama di BAP juga muncul itu bahwa ketika pelaku ini kepergok, dia dipegang bajunya sama korban biar dia enggak lari. Nah itu si pelaku itu mukul pakai handphonenya ke korban, tangan korban sampai divisum juga, informasi dari Pak Ketua Satgas,” katanya.</p>



<p>Baca juga <a href="https://www.banteninside.co.id/banten/mahasiswa-untirta-rekam-dosen-di-toilet-kampus/" type="post" id="14699">Mahasiswa Untirta Rekam Dosen di Toilet Kampus</a></p>



<p>Menurut Angga, dari hasil penelusuran Satgas PPKS, pelaku diketahui hanya melakukan perekaman pada hari kejadian tersebut. Tidak ditemukan bukti adanya korban lain di lingkungan kampus pada waktu berbeda.</p>



<p>&#8220;Kalau temuan satgas itu dia merekam di hari yang sama, pada hari itu cuma itu saja. Setelah diminta keterangan sama Ketua Satgas juga dia ngomong dia cuma di hari itu, sama sisanya di luar, yang di SPBU itu segala macam,” ungkapnya.</p>



<p>Meski demikian, kata Angga, pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan kepada korban dan saksi. Satgas PPKS disebut terus mengawal proses pemulihan serta memastikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terdampak.</p>



<p>Angga menegaskan, keputusan pemberian sanksi berat ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus meski pun dosen pelakunya.</p>



<p>“Dengan adanya kebijakan ini, kita juga sudah punya Satgas PPKS, jadi jangan ragu untuk melapor, bukan hanya kekerasan seksual saja tapi seluruh jenis kekerasan di dalam kampus itu jangan ragu untuk melaporkan. Karena tim satgas akan menindaklanjuti dan akan melakukan langkah preventif juga,” imbuhnya. (ukt)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/untirta-pecat-mahasiswa-perekam-dosen-di-toilet-kampus/">Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Kampus</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/untirta-pecat-mahasiswa-perekam-dosen-di-toilet-kampus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260415_125045.jpg" medium="image"></media:content>
            <post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14781</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Tahanan Politik di Kota Serang Digelar, Puluhan Mahasiswa Padati PN Serang</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/sidang-perdana-tahanan-politik-di-kota-serang-digelar-puluhan-mahasiswa-padati-pn-serang/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/sidang-perdana-tahanan-politik-di-kota-serang-digelar-puluhan-mahasiswa-padati-pn-serang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ukat Saukatudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 09:46:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Demo mahasiswa banten]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa UIN ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Untirta Ajukan Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=14775</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Puluhan mahasiswa memadati Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai bentuk solidaritas untuk mengawal jalannya sidang perdana perkara tahanan politik di Kota Serang pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 gang berujung ricuh. Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam persidangan dengan berkas perkara terpisah yang dijadwalkan pada satu hari yang sama, Selasa (14/04/2026). Masing-masing terdakwa menjalani sidang &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/sidang-perdana-tahanan-politik-di-kota-serang-digelar-puluhan-mahasiswa-padati-pn-serang/">Sidang Perdana Tahanan Politik di Kota Serang Digelar, Puluhan Mahasiswa Padati PN Serang</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Puluhan mahasiswa memadati Pengadilan Negeri (PN) Serang sebagai bentuk solidaritas untuk mengawal jalannya sidang perdana perkara tahanan politik di Kota Serang pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 gang berujung ricuh.</p>



<p>Sebanyak 12 terdakwa dihadirkan dalam persidangan dengan berkas perkara terpisah yang dijadwalkan pada satu hari yang sama, Selasa (14/04/2026). Masing-masing terdakwa menjalani sidang di ruang berbeda dengan ketua majelis hakim yang juga berbeda.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri <a href="https://kejati-banten.kejaksaan.go.id/">(Kejari)</a> Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang rekannya diduga turut serta dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa bersama seorang rekannya diduga turut serta dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.</p>



<p>&#8220;Turut serta melakukan tindak pidana, yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang,&#8221; katanya.</p>



<p>Baca juga <a href="https://www.banteninside.co.id/banten/amnesty-internasional-minta-12-tahanan-politik-di-kota-serang-dibebaskan/" type="post" id="14666">Amnesty Internasional Minta 12 Tahanan Politik di Kota Serang Dibebaskan</a></p>



<p>Menurut jaksa, peristiwa itu bermula dari konsolidasi yang dilakukan terdakwa bersama sejumlah organisasi mahasiswa internal dan eksternal di Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada 29 Agustus 2025 lalu. Pertemuan tersebut membahas rencana aksi unjuk rasa yang digelar keesokan harinya di kawasan Lampu Merah Ciceri, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang.</p>



<p>Terdakwa disebut berangkat menuju Stadion Maulana Yusuf dan bergabung dengan massa dari sejumlah kampus serta warga sipil. Dari titik itu, massa bergerak menuju Simpang Empat Ciceri.</p>



<p>Dalam perjalanan, terdakwa disebut membeli bahan bakar minyak jenis Pertamax yang dimasukkan ke dalam dua botol air mineral. Bahan bakar tersebut kemudian dibawa ke lokasi demonstrasi.</p>



<p>Sekitar pukul 15.30 WIB, massa tiba di lokasi dengan menyampaikan berbagai macam aspirasi melalui orasi hingga akhirnya melakukan blokade akses jalan. Namun begitu, situasi berubah sekitar pukul 16.30 WIB ketika massa mulai bertindak anarkis.</p>



<p>Menurut jaksa, massa merusak pos polisi lalu lintas di Ciceri dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, serta mengeluarkan barang-barang dari dalam pos. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di tengah jalan oleh massa aksi.</p>



<p>Jaksa mengklaim, terdakwa diduga menyiramkan bahan bakar ke tumpukan barang dan ban hingga api membesar. Ia juga menyerahkan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.</p>



<p>&#8220;Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sekitar pukul 17.30 WIB, massa bergerak meninggalkan lokasi menuju kampus untuk beristirahat. Namun begitu, satu jam kemudian, massa kembali ke lokasi dan aksi demonstrasi kembali berlanjut hingga kericuhan dimalam harinya.</p>



<p>Dalam lanjutan kericuhan, seorang peserta aksi yang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah pos polisi hingga bangunan tersebut terbakar. Terdakwa kembali disebut memberikan bahan bakar kepada rekannya untuk digunakan dalam pembakaran.</p>



<p>&#8220;Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Fathan Nurma&#8217;arif (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar seratus lima pulu juta rupiah,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan umum, serta Pasal 262 ayat (1) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ukt)</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/sidang-perdana-tahanan-politik-di-kota-serang-digelar-puluhan-mahasiswa-padati-pn-serang/">Sidang Perdana Tahanan Politik di Kota Serang Digelar, Puluhan Mahasiswa Padati PN Serang</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/sidang-perdana-tahanan-politik-di-kota-serang-digelar-puluhan-mahasiswa-padati-pn-serang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/04/demo-pnserang.jpg" medium="image"></media:content>
            <post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Titip-Menitip Masih Mengintai SPMB, Pengawasan dan Sanksi Jadi Krusial</title>
		<link>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/titip-menitip-masih-mengintai-spmb-pengawasan-dan-sanksi-jadi-krusial/</link>
					<comments>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/titip-menitip-masih-mengintai-spmb-pengawasan-dan-sanksi-jadi-krusial/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ukat Saukatudin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[Murid ama/SMK]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan murid baru]]></category>
		<category><![CDATA[spmb 2026]]></category>
		<category><![CDATA[spmb banten]]></category>
		<category><![CDATA[spmb banten 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.banteninside.co.id/?p=14772</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANTEN – Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini berpotensi lebih ramai dan rawan polemik dibanding tahun sebelumnya. Ubaid menyoroti potensi kembali terjadi praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa, seperti yang sempat terjadi di Banten tahun lalu. Saat itu, terdapat dugaan intervensi melalui memo berkop &#8230;</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/titip-menitip-masih-mengintai-spmb-pengawasan-dan-sanksi-jadi-krusial/">Titip-Menitip Masih Mengintai SPMB, Pengawasan dan Sanksi Jadi Krusial</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BANTEN – Ketua Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru <a href="https://bantenprov.go.id">(SPMB)</a> tahun ini berpotensi lebih ramai dan rawan polemik dibanding tahun sebelumnya.</p>



<p>Ubaid menyoroti potensi kembali terjadi praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa, seperti yang sempat terjadi di Banten tahun lalu. Saat itu, terdapat dugaan intervensi melalui memo berkop <a href="https://dprd-bantenprov.go.id">DPRD</a> Banten, namun tidak diikuti sanksi tegas.</p>



<p>“Kalau tidak ada sanksi, orang akan semakin berani. Tahun lalu tidak ada penindakan, jadi praktik seperti itu bisa saja terulang, bahkan lebih banyak,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (13/04/2026).</p>



<p>Baca juga <a href="https://www.banteninside.co.id/editorial/spmb-2026-dari-titipan-manual-ke-intervensi-digital/" type="post" id="14764">SPMB 2026 : Dari Titipan Manual ke Intervensi Digital</a></p>



<p>Ubaid menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penegakan sanksi untuk mencegah kecurangan. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan perencanaan daya tampung secara matang, termasuk melibatkan sekolah swasta jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi.</p>



<p>“Pemerintah harus tahu apakah sekolahnya cukup. Kalau tidak, libatkan sekolah swasta agar semua anak tetap tertampung,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026, yang menghadirkan sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya. Tahapan utama penerimaan siswa yak i pemerintah membuka proses pra-SPMB yang berlangsung mulai 20 April hingga 31 Mei 2026. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran awal melalui portal resmi SPMB milik Dindik Banten.</p>



<p>“Waktunya cukup panjang agar calon siswa maupun orang tua bisa bertanya, memahami mekanisme, serta memastikan data sudah sesuai sebelum pendaftaran utama,” jelasnya.</p>



<p>Herdi menjelaskan, salah satu perubahan utama dalam SPMB tahun ini terletak pada sistem domisili penerimaan siswa. Untuk wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, siswa dengan jarak rumah maksimal 500 meter dari sekolah dapat diterima melalui jalur domisili lingkungan tanpa mempertimbangkan nilai akademik, namun tetap berdasarkan kuota. Sementara itu, di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak, jarak domisili lingkungan ditetapkan hingga 1.000 meter dari sekolah.</p>



<p>Adapun komposisi kuota penerimaan siswa meliputi: 35 persen jalur domisili, 20 persen domisili lingkungan (tanpa nilai), 15 persen domisili wilayah (menggunakan nilai), 30 persen jalur prestasi, 30 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan orang tua.</p>



<p>“Domisili lingkungan tidak menggunakan nilai, sedangkan domisili wilayah tetap mempertimbangkan nilai akademik,” katanya.</p>



<p>Herdi juga mengatakan, Dindik Banten memastikan seluruh proses SPMB 2026 bebas praktik titip-menitip.</p>



<p>“Kami pastikan pelaksanaan SPMB tahun ini transparan, bersih, akuntabel, dan tidak ada praktik titip menitip,” ujarnya.</p>



<p>Herdi menambahkan, setiap sekolah negeri diwajibkan memasang banner informasi sekolah gratis di sekolah swasta sebagai alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri sebagai bagian dari program Sekolah Gratis. Dengan program tersebut, siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan secara gratis di sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. (ukt)</p>
<p>The post <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/titip-menitip-masih-mengintai-spmb-pengawasan-dan-sanksi-jadi-krusial/">Titip-Menitip Masih Mengintai SPMB, Pengawasan dan Sanksi Jadi Krusial</a> appeared first on <a href="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com">banteninside</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/banten/titip-menitip-masih-mengintai-spmb-pengawasan-dan-sanksi-jadi-krusial/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<media:content url="http://ec2-122-248-215-156.ap-southeast-1.compute.amazonaws.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260414_061037.jpg" medium="image"></media:content>
            <post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14772</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
